Persyaratan Perjalanan Udara Baru Diterbitkan sebagai PPKM Level 4

PPKM

Duta168 News – Pemerintah Indonesia telah menyesuaikan kebijakannya dalam menanggapi perpanjangan larangan perjalanan umum di bawah Tahap 4 dan PPKM Tahap 4 dan 3, termasuk perjalanan udara hingga 16 Agustus.

Kebijakan ini termasuk dalam nomor Edaran. Gugus Tugas Covid-19 17/2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan. Covid-19 62 tahun 2021 pada perjalanan udara domestik di tengah epidemi. “Sirkulasi akan berlangsung tanpa batas waktu mulai Rabu, 11 Agustus, dan akan direvisi sesuai dengan keadaan,” kata juru bicara Wiki Addisamito dari Gugus Tugas.

PPKM

Penumpang udara yang masuk dan keluar Jawa Bali atau daerah di bawah PPKM Level 3 dan 4 harus memiliki minimal satu kartu vaksinasi dan hasil tes RT-PCR negatif 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Kondisi ini juga berlaku untuk penerbangan domestik di Jawa Bali atau di area di bawah PPKM Level 1 dan 2. Wisatawan dapat membawa kartu vaksinasi lengkap dengan hasil negatif pada tes antigen cepat yang dilakukan 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh bepergian. Pemerintah juga mewajibkan penumpang maskapai untuk memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui saluran penjualan maskapai atau tiga saat memesan tiket. Penumpang memerlukan akses ke CareProtection, sistem informasi data tunggal Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *