Indonesia larang kedatangan TKA selama PPKM, pemegang izin dibebaskan


Duta168 News – Terlepas dari meningkatnya beban global virus corona, Indonesia baru muncul kemarin dan dihancurkan oleh beberapa jenis COVID-19 ketika akhirnya memutuskan untuk memberlakukan tindakan pengendalian perbatasan.
Kemarin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yosanna Laoli Berdasarkan aturan baru, sebagian besar barang asing masih dilarang selama penerapan Pembatasan Kegiatan Umum (PPKM), tetapi ada lebih sedikit pengecualian.
Larangan telah diperluas untuk mencakup warga negara asing yang bekerja pada proyek-proyek strategis nasional. dan mereka yang diizinkan masuk ke Indonesia untuk berkumpul kembali dengan keluarganya.
Dalam pengumuman aturan baru tersebut, Yasona mengatakan: “Orang asing yang dapat masuk wilayah Indonesia antara lain pemegang visa diplomatik dan dinas. Izin tinggal dan layanan diplomatik Pemegang izin tinggal sementara dan tetap dan orang asing yang bekerja di bidang kesehatan dan kemanusiaan”
Mereka yang dibebaskan dari larangan tersebut harus mematuhi peraturan kesehatan. Ini termasuk tes PCR wajib sebelum dan setibanya di Indonesia. dan hotel karantina hotel wajib
Selama PPKM berlaku, aturan baru akan berlaku, iterasi PPKM saat ini akan berjalan hingga 25 Juli, tetapi kemungkinan akan diperpanjang. Kecuali jika wabah COVID-19 yang serius di negara ini melambat.
Indonesia menutup perbatasannya untuk pertama kalinya pada awal pandemi 2020, dan pembatasan kedatangan asing dapat direvisi. Padahal kunjungan rekreasi secara resmi dilarang di mana-mana. Namun, perubahan kebijakan terakhir pada April 2021 memungkinkan warga negara asing masuk ke negara itu dengan pasangan dan keluarga Indonesia. sebagai bagian dari konsesi unifikasi
Pasal ini Indonesia melarang kedatangan TKA selama PPKM, tidak termasuk pelakunya. Awalnya diterbitkan di Coconuts, perusahaan media alternatif terkemuka di Asia.